Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

MAT SUKENI

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:41 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo // Bara-News.it.com  Dugaan praktik perjudian jenis Tjap Jikie dan dadu yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Desa Klurak, perbatasan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum karena aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya permainan tersebut kerap didatangi banyak orang pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang telah diuji di pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat kepolisian yang membenarkan adanya tindak pidana perjudian di lokasi tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. Menurut mereka, kepastian hukum diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kalau memang benar ada praktik perjudian, kami berharap segera ditindak sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai isu,” ujarnya.

Perjudian Dilarang dalam KUHP Nasional

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak:

menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian;

menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian;

turut serta menyelenggarakan perjudian; atau

dengan sengaja membantu penyelenggaraan perjudian,

dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa:

setiap orang yang ikut bermain judi tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat penyelenggara perjudian, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang ikut bermain apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Potensi Penerapan Ketentuan Pidana Lain

Selain pasal-pasal mengenai perjudian, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran keuntungan dari hasil perjudian, penggunaan rekening tertentu, atau dugaan tindak pidana lain yang berkaitan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai fakta, alat bukti yang sah, dan hasil penyidikan, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Warga Minta Penegakan Hukum Transparan

Masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, warga berharap dilakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasil tersebut secara terbuka agar tidak berkembang informasi yang menyesatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penegakan hukum terhadap dugaan perjudian dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat yang dapat berdampak pada meningkatnya tindak pidana lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan aktivitas perjudian jenis Tjap Jikie dan dadu tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi.

Redaksi//

Bara-News.it.com

Investigasi 

Berita Terkait

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Diduga Ilegal, YBH Pegasus Patalala Temukan Pemanfaatan Tiang PJU untuk Jaringan Wi-Fi di Banyuwangi
Slogan No Gratifikasi VS Fakta Lapangan: Proyek P3A-TGAI diPegedangan Udik Kronjo Hasil Sulap
Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Tangerang Diminta Cek Proyek Jalan di Taman Raya Rajeg, Diduga Mutu Cor Dikurangi dengan Menambah Air
Advokat Surabaya Alami Penganiayaan
Afira Umrah & Haji Ramaikan Expo dengan Ustadz Derry Sulaiman dan Willie Salim, Paket Umrah Bareng Ustadz Diserbu Pendaftar
MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  
Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:28 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:14 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:59 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:48 WIB

Anggota DPR RI Andar Amin Harahap Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Agraria Lewat Program ATR/BPN

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:04 WIB

Dari Ribuan Doa hingga Senyum Anak Yatim, Syukuran Hari Lahir ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Dipenuhi Cinta dan Keberkahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:45 WIB

KRYD Malam Libur, Tim Resmob Polres Simalungun Sisir Pintu Tol Sinaksak Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:41 WIB

Merasa Tersudut Video Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Minta Dun Belanda Bertanggung Jawab atas Tuduhannya

Berita Terbaru