Didik Warga Rawa Jitu Diduga Tampung BBM Subsidi Ilegal dari Menggala, Seorang Warga Jual Solar hingga Rp12.000 per Liter

MAT SUKENI

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:43 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG //  Praktik dugaan perdagangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar hasil penimbunan kian marak. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM ilegal berhasil diidentifikasi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan merugikan kuota subsidi negara untuk masyarakat.Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh awak media, bisnis ilegal ini melibatkan rantai pasokan dari seorang warga Menggala berinisial S. S diduga berperan sebagai penyuplai utama yang rutin mengirimkan BBM subsidi hasil buruan dari sejumlah SPBU kepada seorang penampung bernama Didik.

“Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi penyimpanan, Didik tidak menampik keterlibatannya. Ia secara terbuka mengakui bahwa pasokan Solar tersebut mengalir rutin setiap hari ke tempatnya.”Setiap harinya menerima mencapai 4 drum berukuran 200 liter dari Sapar,”

ujar Didik saat memberikan keterangan kepada awak media.Dari total pasokan yang mencapai 800 liter per hari tersebut, Didik kemudian mendistribusikannya kembali ke pasar bebas. Ia menjual Solar subsidi itu dengan harga eceran yang melambung tinggi, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.Saat disinggung lebih mendalam mengenai durasi

operasional bisnis gelap ini, Didik menjelaskan bahwa kerja sama ilegalnya dengan penyuplai asal Menggala tersebut bukan baru saja terjadi.”Kurang lebih sudah 1 tahun,” ungkap Didik berterus terang.Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin tersebut diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat serta pihak Pertamina. Berdasarkan UU

Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan cara ilegal memberikan tanggapa.

 

Penulis Berita (Red)

Berita Terkait

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Diduga Ilegal, YBH Pegasus Patalala Temukan Pemanfaatan Tiang PJU untuk Jaringan Wi-Fi di Banyuwangi
Slogan No Gratifikasi VS Fakta Lapangan: Proyek P3A-TGAI diPegedangan Udik Kronjo Hasil Sulap
Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Tangerang Diminta Cek Proyek Jalan di Taman Raya Rajeg, Diduga Mutu Cor Dikurangi dengan Menambah Air
Advokat Surabaya Alami Penganiayaan
Afira Umrah & Haji Ramaikan Expo dengan Ustadz Derry Sulaiman dan Willie Salim, Paket Umrah Bareng Ustadz Diserbu Pendaftar
MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  
Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:28 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:14 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:59 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:48 WIB

Anggota DPR RI Andar Amin Harahap Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Agraria Lewat Program ATR/BPN

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:04 WIB

Dari Ribuan Doa hingga Senyum Anak Yatim, Syukuran Hari Lahir ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Dipenuhi Cinta dan Keberkahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:45 WIB

KRYD Malam Libur, Tim Resmob Polres Simalungun Sisir Pintu Tol Sinaksak Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:41 WIB

Merasa Tersudut Video Viral, Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Minta Dun Belanda Bertanggung Jawab atas Tuduhannya

Berita Terbaru