BOGOR, // 5 Juli 2026 – Seorang warga lanjut usia, Deddy Barnas Djiun (81), mengaku telah menunggu kepastian hukum selama kurang lebih 12 tahun atas laporan polisi yang dibuatnya di Polresta Bogor Kota pada tahun 2014.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1026/X/2014/SPKT. Hingga Juli 2026, keluarga bersama tim pendamping menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Situasi itu mendapat perhatian dari Majelis Adat Suku Madura (MADAS) Sedarah. Organisasi tersebut menilai persoalan ini menyangkut hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang transparan.
Ketua Bidang Hubungan TNI dan Polri MADAS Sedarah, Abah Edy “Macan”, mengatakan pihaknya menduga terdapat permasalahan dalam pengelolaan administrasi perkara sehingga keberadaan berkas laporan tersebut belum dapat ditelusuri secara jelas.
“Yang kami perjuangkan adalah kejelasan proses hukum bagi seorang warga lanjut usia yang sudah menunggu sangat lama. Kami berharap semua pihak dapat membuka perkara ini secara transparan,” ujar Abah Edy kepada awak media di Bogor, Minggu (5/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, MADAS Sedarah bersama tim pendamping korban berencana menyampaikan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada Selasa, 8 Juli 2026.
Dalam pengaduan tersebut, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan hilangnya berkas perkara, penjelasan resmi dari Polresta Bogor Kota mengenai status penanganan LP/B/1026/X/2014/SPKT, serta evaluasi terhadap penanganan perkara agar korban memperoleh kepastian hukum.
Abah Edy menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik serta mendorong penegakan hukum yang profesional.
“Kami menghormati institusi Polri dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional. Jangan sampai satu kasus yang belum jelas mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap banyak anggota Polri yang telah bekerja dengan baik,” katanya.
Selain melaporkan ke Divpropam Mabes Polri, MADAS Sedarah juga berencana menyampaikan tembusan pengaduan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Rencananya, rombongan pendamping korban akan bertolak dari Bogor menuju Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan dokumen pengaduan secara resmi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Bogor Kota terkait perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/1026/X/2014/SPKT maupun mengenai dugaan hilangnya berkas perkara sebagaimana disampaikan oleh pihak pendamping korban.
Redaksi
Bara-News.it.com
Investigasi












